Acara Mudik Bersama BUMN ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian
Peserta Mudik Bersama BUMN tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan
Peserta Mudik Bersama BUMN berdomisili di JABODETABEK
Peserta Mudik Bersama BUMN terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
Bagi nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas dan Aplikasi Pegadaian Digital - Klik disini untuk melihat contoh CIF)
Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan Sehat Jasmani & Rohani
Peserta Mudik Bersama BUMN sudah melakukan vaksin booster
Peserta Mudik Bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
Jumlah Peserta Mudik Maksimal 4 Orang (Dewasa / Anak - anak berumur diatas 6 bulan)
Anak - anak berumur dibawah 6 bulan (Bayi) tanpa tempat duduk tidak perlu didaftarkan
Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
Bersedia menerima informasi yang di kirimkan melalui Email dan Whatsapp dari PT Pegadaian dan atau Kementerian BUMN
Persetujuan pendaftaran Mudik Bersama BUMN ini diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan kuota yang diputuskan oleh panitia pelaksana